SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)
SPGDT adalah sebuah sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang
terdiri dari unsur, pelayanan pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit
dan antar Rumah Sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang
menekankan time saving is life and limb saving, yang melibatkan
pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan
ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.
SPGDT dibagi menjadi :
SPGDT-S (Sehari-Hari)
SPGDT-S adalah rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang saling terkait yang dilaksanakan ditingkat Pra Rumah Sakit – di Rumah Sakit – antar Rumah Sakit dan terjalin dalam suatu sistem. Bertujuan agar korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai rangkaian kegiatan sebagai berikut :
SPGDT-S adalah rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang saling terkait yang dilaksanakan ditingkat Pra Rumah Sakit – di Rumah Sakit – antar Rumah Sakit dan terjalin dalam suatu sistem. Bertujuan agar korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1. Pra Rumah Sakit
- Diketahui adanya penderita gawat darurat oleh masyarakat
- Penderita gawat darurat itu dilaporkan ke organisasi pelayanan penderita gawat darurat untuk mendapatkan pertolongan medik
- Pertolongan di tempat kejadian oleh anggota masyarakat awam atau awam khusus (satpam, pramuka, polisi, dan lain-lain)
- Pengangkutan penderita gawat darurat untuk pertolongan lanjutan dari tempat kejadian ke rumah sakit (sistim pelayanan ambulan)
2. Dalam Rumah Sakit
- Pertolongan di unit gawat darurat rumah sakit
- Pertolongan di kamar bedah (jika diperlukan)
- Pertolongan di ICU/ICCU
3. Antar Rumah Sakit
- Rujukan ke rumah sakit lain (jika diperlukan)
- Organisasi dan komunikasi
SPGDT-B (Bencana)SPGDT-B adalah kerja sama antar unit
pelayanan Pra Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk pelayananan gawat
darurat terpadu sebagai khususnya pada terjadinya korban massal yg
memerlukan peningkatan (eskalasi) kegiatan pelayanan sehari-hari.
Bertujuan umum untuk menyelamatkan korban sebanyak banyaknya.
Tujuan Khusus :
- Mencegah kematian dan cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
- Merujuk melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.
- Menanggulangi korban bencana.
Prinsip mencegah kematian dan kecacatan :
- Kecepatan menemukan penderita.
- Kecepatan meminta pertolongan.
Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan :
- Ditempat kejadian.
- Dalam perjalanan kepuskesmas atau rumah-sakit.
- Pertolongan dipuskesmas atau rumah-sakit.
http://emergency-skill.blogspot.com/2009/07/sistem-penanggulangan-gawat-darurat.ht
ml
Tidak ada komentar:
Posting Komentar